Ubah SHGB Jadi SHM, Begini Syarat dan Prosedurnya

6 hours ago 29

loading...

Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak kepemilikan rumah dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Foto/Dok

JAKARTA - Umumnya status kepemilikan rumah dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu.

Sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Baca Juga: Menteri Nusron Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN , Harison Mocodompis menyampaikan, bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

"Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat," ujarnya di Jakarta.

Harison menjelaskan, dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan SHGB ke SHM dapat ditemukan di menu 'Informasi Layanan', lalu memilih sub-menu 'Perubahan Hak', dan klik opsi 'perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal'.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |