loading...
Kemendiktisaintek mengeluarkan peraturan terbaru mengenai sertifikasi dosen. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Kemendiktisaintek mengeluarkan peraturan terbaru mengenai sertifikasi dosen . Perubahan yang paling mencolok adalah dihapusnya syarat TKDA dab TKBI dengan portofolio dan unjuk Tridarma perguruan tinggi.
Melalui siaran pers, Selasa (13/10/2025), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyebutkan, tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi kebijakan sertifikasi dosen.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025, syarat Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) resmi dihapuskan, digantikan dengan penilaian berbasis portofolio dan unjuk kerja Tridharma. Langkah ini dimaksudkan untuk memperluas akses, memperkuat keadilan, dan memastikan sertifikasi dosen lebih mengakomodir keberagaman, termasuk dosen penyandang disabilitas.
Baca juga: Ini Persyaratan yang Dihapus di Sertifikasi Dosen 2025
Melalui kegiatan “Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Sertifikasi Dosen 2025”, Kemdiktisaintek yang diwakili oleh Direktur Sumber Daya, Sri Suning Kusumawardani, menyapa langsung para dosen penerima sertifikasi dosen, terutama para dosen penyandang disabilitas yang baru saja dinyatakan lulus program sertifikasi dosen (Serdos) dengan kebijakan baru tahun 2025.
Kegiatan ini menjadi komitmen Kemdiktisaintek dalam menilai efektivitas pelaksanaan kebijakan baru, sekaligus mendengar pengalaman dan masukan langsung dari para dosen penerima sertifikasi, khususnya para dosen penyandang disabilitas.
Baca juga: Persyaratan & Alur Terbaru Sertifikasi Dosen 2025, Pangkat/Golongan Dihapus