loading...
Danantara Indonesia bersama Badan Pengelola (BP) BUMN mendukung pembahasan dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Danantara Indonesia bersama Badan Pengelola (BP) BUMN mendukung pembahasan dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset badan usaha milik negara (BUMN). Regulasi tersebut dinilai penting untuk menyelesaikan persoalan pencatatan ganda aset, okupasi lahan, serta tumpang tindih aset BUMN dengan kawasan kehutanan.
“Kami tentu mendukung terbentuknya undang-undang ini untuk menyelesaikan tiga persoalan utama yang kerap terjadi di BUMN, yakni pencatatan ganda aset, maraknya okupasi fisik, serta tumpang tindih aset BUMN dengan kawasan kehutanan. Kami berharap undang-undang ini mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang tuntas atas status aset-aset negara,” ujar Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria dalam Rapat Dengar Pendapat di Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: BTN Rombak Jajaran Direksi: Nixon Tetap Dirut, Lima Direktur Dicopot
Dony mengatakan sengketa kepemilikan dan penguasaan fisik secara ilegal selama ini menjadi salah satu kendala dalam optimalisasi aset BUMN di berbagai daerah. Karena itu, payung hukum pertanahan yang terpadu diperlukan untuk menata batas wilayah operasional perusahaan negara sekaligus memberikan kepastian terhadap status aset.
Namun, Danantara memberikan catatan terhadap mekanisme pelepasan atau redistribusi tanah yang bersumber dari aset BUMN sebagai objek reforma agraria. Menurut Dony, proses tersebut harus memperhatikan pencatatan aset dalam neraca keuangan perusahaan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik, terutama karena sejumlah BUMN telah berstatus perusahaan terbuka dengan kepemilikan publik.


















































