loading...
Sidang perdana Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo digelar pada Jumat (4/9/2026). Gatut Sunu akan disidang bersama ajudannya, Dwi Yoga. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Sidang perdana Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo digelar pada Jumat (4/9/2026). Gatut Sunu akan disidang bersama ajudannya, Dwi Yoga.
"Akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 4 September 2026," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Budi menjelaskan, dengan penetapan sidang ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan mempersiapkan seluruh kebutuhan persidangan, termasuk surat dakwaan beserta kelengkapan administrasinya hingga alat bukti yang akan diajukan, serta saksi dan ahli yang akan dihadirkan sesuai kebutuhan pembuktian perkara.
Pada persidangan perdana, lanjut Budi, JPU akan membacakan surat dakwaan yang memuat uraian konstruksi perkara, rangkaian perbuatan yang didakwakan, serta peran masing-masing terdakwa sebagaimana hasil penyidikan. Setelah itu, proses persidangan akan berjalan sesuai dengan hukum acara pidana dan agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Profil Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK
"KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti dan mengawal perkembangan persidangan perkara ini. Persidangan yang terbuka bagi publik merupakan bagian penting dari transparansi proses penegakan hukum, sehingga masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana perkara tersebut diuji dan dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan alat bukti di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK mengumumkan status hukum Gatut seusai operasi tangkap tangan (OTT).


















































