loading...
Keluarga korban Rahmat Kurniawan menggelar tahlilal di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (18/6/2025). Foto/Dok. SindoNews
LAMPUNG TENGAH - Sidangperdana kasus pembunuhan terhadap Rahmat Kurniawan, anak di bawah umur digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah , Rabu (18/6/2025). Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa dengan empat pasal pidana berat.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kekerasan terhadap anak yang berujung maut. JPU dari Kejari Lampung Tengah mendakwa para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian,Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Baca juga: Biadab! Pemuda Bacok 6 Orang di Aceh Tenggara, 5 Tewas dan 1 Kritis
Kuasa hukum keluarga korban, Dede Setiawan, menyampaikan pernyataan terbuka kepada media. Keluarga korban menggantungkan harapan besar kepada kejaksaan dan majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“Kami mewakili keluarga betul-betul menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih agar terdakwa dijatuhi sanksi pidana yang seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya,” katanya.
Terbatasnya ruang sidang tidak menghalangi keluarga dan warga yang datang memberi dukungan. Di halaman pengadilan, mereka menggelar doa bersama dan tahlil untuk almarhum Rahmat Kurniawan. “Kami berterima kasih kepada keluarga dan elemen masyarakat yang hadir hari ini, bahkan tadi bersama-sama mengirimkan Al-Fatihah untuk korban,” lanjutnya.
Warga yang hadir menilai tindakan tersebut sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan terhadap nyawa anak yang menjadi korban kekerasan brutal. Mereka berharap keadilan ditegakkan secara utuh. Baca juga: Kerusuhan Pecah di Lampung Tengah, 3 Bangunan dan 15 Kendaraan Dirusak Massa
Proses persidangan terhadap terdakwa masih akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan. Keluarga korban dan masyarakat sipil terus mengawal jalannya perkara dengan harapan, vonis kelak tak hanya menjadi pemulihan moral bagi keluarga korban, tetapi juga sinyal keras bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi.
(poe)