loading...
Pemerintah tak akan mengintervensi jalannya proses persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie. Foto/SindoNews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tak akan mengintervensi jalannya proses persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus . Pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan.
Yusril meminta agar perkara yang diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta bisa berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan KUHP militer yang berlaku.
"Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial. Ini sejalan dengan Delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum," kata Yusril, di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: Hakim Pengadilan Militer Minta Oditur Hadirkan Ahli Kimia di Sidang Andrie Yunus
Yusril menegaskan, harapan Pemerintah agar persidangan berjalan adil tidak boleh diartikan sebagai bentuk intervensi terhadap pengadilan. Yusril menyebut kewenangan yudikatif harus bebas dari campur tangan mana pun.
"Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk Pemerintah," sambungnya.
Lihat video: Sidang Perdana Andrie Yunus Dimulai! Plot Twist atau Sesuai Prediksi?
Namun di samping itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Maka dari itu, proses peradilan harus mampu berjalan secara transparan, karena akan berdampak terhadap citra negara di mata masyarakat.

















































