Dasar Hukum Penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD sesuai Semangat TAP MPR dan UU Polri

6 hours ago 22

loading...

Penempatan Irjen Pol Mohammad Iqbal sebagai sekjen DPD dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. TAP MPR dan UU Polri memberi ruang bagi polisi aktif untuk duduk di posisi sekjen DPD. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Penempatan Irjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. TAP MPR dan UU Polri memberi ruang bagi polisi aktif untuk duduk di posisi Sekjen DPD RI.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan, penempatan Iqbal tersebut merujuk pada filosofi konstitusional Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai sesuai mandat reformasi Polri dalam TAP MPR No 7/2000. Secara khusus Memorie Van Teolichting TAP MPR tersebut, memberikan moral call pentingnya Polri melakukan peran pelayanan Publik pada masyarakat dengan karakter sipil secara profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat. Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan dan MBG, Ketua DPD RI Siapkan Program Senator Menanam

”Hal ini semakin dipertegas pada kewajiban konstitusional Polri pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pengayom, pelindung, pelayan masyarakat serta penegakan hukum. Semangat inilah yang mengilhami karakter hukum lahirnya UU Polri," katanya, Kamis (22/5/2025).

Ia menambahkan, UU No 2/2002 tentang Kepolisian juga memberikan legitimasi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian. Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. ”Namun, penugasan aktif juga dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri," paparnya.

Legislator yang akrab disapa Rudal itu juga menyoroti Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Kepolisia. Bunyinya "Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |