Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel

2 hours ago 22

loading...

Hakim Praperadilan I Ketut Darpawan menyampaikan sejumlah pertimbangannya dalam menolak praperadilan jilid 4 Roy Suryo tentang pencekalan. Foto/SindoNews

JAKARTA - Hakim Praperadilan I Ketut Darpawan menyampaikan sejumlah pertimbangannya dalam menolak praperadilan jilid 4 Roy Suryo tentang pencekalan pada Rabu (26/8/2026) ini. Salah satunya karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke PN Jaktim dan status Roy Suryo telah berubah menjadi terdakwa.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," ujar Hakim I Ketut Darpawan dalam pertimbangannya di persidangan, Rabu (26/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, satu poin dibahas tentang kubu Roy Suryo tidak mengajukan upaya praperadilan atas status tersangkanya hingga hasil penyidikan kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada tanggal 30 April 2026. Maka itu, hakim berpendapat sikap kubu Roy Suryo bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya sekaligus menunjukkan kesiapannya membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara.

Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo

"Menimbang sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki penyidik yang telah dianggap lengkap dan layak untuk dilakukan penuntutan oleh penuntut umum. Pemohon seharusnya menggunakan forum itu untuk mengajukan segala argumentasi hukum terkait ketentuan pidana yang didakwakan atau hal-hal lain terkait syarat formil dan materiil surat dakwaan, dan untuk menguji alat bukti baik yang diajukan turut termohon maupun yang diajukan pemohon," tuturnya.

Hakim menerangkan, majelis hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa alat bukti, tidak hanya dari sisi kuantitasnya, melainkan juga memeriksa relevansi dan kualitasnya, serta apakah pembuktian itu mampu meyakinkan majelis hakim. Dengan kata lain, majelis hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa perkara dalam ruang lingkup yang jauh lebih luas dibandingkan hakim praperadilan sehingga hak hukum pemohon tidak akan dirugikan.

Lihat video: Putusan Praperadilan Jilid IV Roy Suryo, Hakim Tolak Permohonan

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |