loading...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, mengatakan, pemanggilan Mas Botok tak perlu dikhawatirkan hanya klarifikasi soal asal usul dana. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pemanggilan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Mas Botok oleh Polda Metro Jaya tidak perlu dikhawatirkan. Pemanggilan tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari proses klarifikasi untuk mengetahui secara terang persoalan yang sedang diselidiki kepolisian.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan akan meminta keterangan Supriyono terkait rekening yang menampung dana sekitar Rp80 juta. Polisi menyebut tindakan terhadap rekening tersebut bukan penyitaan, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan aliran dana. Polda Metro Jaya menegaskan, penundaan transaksi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan bukan penyitaan. Polisi juga menyebut penundaan transaksi tersebut bersifat sementara.
“Pemanggilan Mas Botok tidak perlu dikhawatirkan. Kita meyakini Polda Metro Jaya akan memperlakukannya dengan baik dan tidak akan melakukan intimidasi. Polisi silakan melakukan klarifikasi, tetapi tetap harus mengedepankan profesionalitas dan menghormati hak-hak yang bersangkutan,” kata Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, Rabu (26/8/2026).
Baca juga: Botok AMPB Ungkap Selain Rekening Bank, Akun Medsosnya Mendadak Juga Diblokir
Dosen pascasarjana tersebut menegaskan, proses klarifikasi adalah pemanggilan biasa dikepolisian dan jangan dibesar besarkan, apalagi dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi. Justru, pemeriksaan diperlukan agar polisi memperoleh informasi yang utuh mengenai asal-usul dana, peruntukannya, serta mekanisme penghimpunannya.


















































