loading...
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur (Jatim) 2025 untuk jalur domisili dibuka hari ini, Kamis (26/6/2025). Foto/BKHM.
JAKARTA - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur ( Jatim ) 2025 untuk jalur domisili dibuka hari ini, Kamis (26/6/2025). Berikut ini ketentuan penerimaan siswa dengan kuota 35 persen dari daya tampung sekolah ini.
Melansir laman SPMB Jatim, yang dimaksud jalur domisili adalah siswa yang berdomisili di wilayah dalam dalam rayon dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
Baca juga: Masih Gagal di SPMB Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syarat Jalur Domisili
Kuota domisilinya terbagi dua yakni jalur domisili SMA sebesar 35 persen dari total daya tampung yang dibagi lagi menjadi dua yaitu jalur regular sebesar 20 persen dan jalur domisili sebaran 15 persen. Sedangkan untuk kuota domisili untuk SMK adalah 10 persen.
Pendaftaran SPMB Jatim 2025 hanya dibuka 2 hari yakni 26 hingga 27 Juni 2025 melalui laman spmbjatim.net.
Ketentuan Domisili di SPMB Jatim 2025
1. Jalur domisili regular SMA diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20 persen dari daya tampung sekolah
Baca juga: SPMB Jakarta 2025 Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Resmi Dibuka Hari Ini
2. Jalur domisili sebaran SMA untuk siswa yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan, dan di masing-masing kelurahan/desa diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA;