Kejar Target RTH 30%, Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Perda

6 hours ago 27

loading...

Ketua Tim Pansus Devie Prihatini Sultani mengatakan, DPRD Kota Bogor ingin segera menyelesaikan pembahasan raperda agar target 30% RTH di Kota Bogor bisa terpenuhi. Foto/Dok. SindoNews

BOGOR - Tim Pansus DPRD Kota Bogor yang membahas Raperda tentang Perubahan Perda No 8/2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) mulai melakukan rapat kerja dengan Dinas Perumkim Kota Bogor. DPRD Kota Bogor ingin segera menyelesaikan pembahasan raperda agar target 30% RTH di Kota Bogor bisa terpenuhi.

“Bahwa RTH yang diwajibkan dalam undang-undang adalah 30%, namun ternyata sampai saat ini baru 4% sekian yang terpenuhi. Artinya masih sangat jauh. Maka kami mengharapkan dengan adanya perubahan perda harus ada dari pemkot untuk bisa mencapai angka 30% yang memang diwajibkan,” kata Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani dalam siaran pers, Selasa (14/10/2025). Baca juga: Taman Kota Peruri: Dari Eks Pabrik Percetakan Uang, Jadi Ruang Terbuka Hijau

Selain itu, Devie juga menjelaskan perubahan dilakukan karena adanya perbedaan topologi RTH setelah adanya Permen ATR/Ka-BPN No 14/2022. Di samping itu, Devie juga menilai keberadaan gedung perkantoran dan gedung komersiil di Kota Bogor sebanyak 70% belum memenuhi standard RTH.

Menurutnya, keberadaan RTH bukan hanya untuk menambah nilai estetik. Tetapi juga menjadi tameng untuk menangkal banjir dan tanah longsor yang selama beberapa tahun terakhir di Kota Bogor sering terjadi.

“Perda ini nantinya bisa sangat bermanfaat untuk Kota Bogor terhindar dari banjir karena serapan airnya baik. Demikian juga dengan saluran-saluran airnya agar tidak merusak ekosistem tanah,” terangnya.

Berdasarkan perda yang ada, RTH di Kota Bogor memiliki manfaat langsung. Misalnya meningkatkan ketersediaan air tanah, oksigen, mereduksi polusi udara, tanah dan air, mitigasi bencana, serta melestarikan fungsi lingkungan lainnya. Sedangkan manfaat tidak langsungnya antara lain meningkatkan keindahan, kenyamanan, kesehatan, ekonomi, edukasi, rekreasi, interaksi masyarakat, dan menyeimbangkan ekosistem kota. Baca juga: Ini Penyebab Kota Bogor Kerap Dilanda Banjir Lintasan

Devie berharap masyarakat dan swasta memiliki peran serta yang krusial dalam upaya penyelenggaraan RTH di Kota Bogor. “Untuk memenuhi RTH sesuai Perda, semua elemen perlu berkolaborasi, mulai dari masyarakat, swasta dan pemerintah,” tandasnya.

(poe)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |