loading...
DPR RI bersama sejumlah kementerian terkait merampungkan finalisasi rancangan Perpres tentang ojek online. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - DPR RI bersama sejumlah kementerian terkait merampungkan finalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online atau ojek online (ojol), yang mencakup layanan angkutan orang, barang, dan makanan. Dalam rancangan tersebut, pengaturan tarif angkutan barang dan makanan akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan.
"Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat finalisasi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Perlindungan Ojol, Minimal 92% Pendapatan untuk Pengemudi
Rapat yang digelar tertutup tersebut dihadiri sejumlah kementerian terkait, antara lain Komdigi, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
Menurut Dasco, pembagian kewenangan pengaturan tarif menjadi salah satu poin yang disepakati dalam finalisasi rancangan regulasi tersebut. “Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Selain pengaturan tarif, pemerintah juga menyepakati bahwa pelaku transportasi online akan berada di bawah pembinaan Kementerian UMKM. Ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan kerangka pengaturan yang lebih jelas bagi pengemudi ojol yang menjalankan layanan angkutan orang maupun barang dan makanan.


















































