loading...
Roy Suryo dan pengacaranya, Abdul Gafur Sangadji. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo , Abdul Gafur Sangadji, menyebut, berdasarkan persidangan praperadilan ganti rugi yang telah berjalan, hakim tidak memiliki dasar untuk menolak permohonan yang diajukan kliennya . Maka itu, manakala hakim berpegang pada keadilan, sudah sepatutnya ganti rugi itu dikabulkan.
"Berdasarkan pembuktian alat bukti, karena termohon maupun turut termohon, termasuk Kemenkeu tidak menggunakan hak mereka membuktikan sesuatu dalam permohonan ini, berdasarkan kekuatan alat bukti, sebenarnya tidak menjadi dasar bagi hakim praperadilan menolak, bahkan menyatakan tidak dapat diterima permohonan kami," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, praperadilan yang diajukan Roy Suryo bukan untuk mengulur pokok perkara. Sebabnya, dalam KUHAP telah diatur secara tegas saat seorang tersangka mengajukan praperadilan, pokok perkaranya harus ditunda atau menunggu.
Baca Juga: Besok Sidang Putusan Praperadilan Jilid V Roy Suryo di PN Jakarta Selatan
"Dalam KUHAP baru, tersangka haknya didahulukan, mengajukan praperadilan menguji keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, termasuk pencekalan. Itu semangat KUHAP baru, hanya sayangnya dalam 8 bulan kita baru mempraktikkan KUHAP kita yang baru," tuturnya.
Dia menerangkan, praperadilan kliennya sekaligus pesan agar SEMA No. 3 Tahun 2026 dipertimbangkan untuk dicabut. Pasalnya, SEMA tersebut justru menghambat para pencari keadilan.
"Siapa pun warga negaranya ketika ditetapkan sebagai tersangka, adanya SEMA mereka terhambat mencari keadilan bagi diri mereka. Melalui praperadilan ini, mohon ke depan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 itu harus dipertimbangkan dicabut," jelasnya.


















































