Pakar Hukum: Mekanisme Pengangkatan Kapolri oleh Presiden dan DPR Sudah Tepat

6 hours ago 25

loading...

Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden dan DPR pilihan paling ideal. Foto/SindoNews

JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie menyebutkan Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Menanggapi keputusan tersebut, pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai langkah Presiden merupakan pilihan paling ideal dan terbaik dalam sistem hukum Indonesia.

”Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, disebutkan kedudukan Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR,” katanya, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Komisi Reformasi: Polri Tetap di Bawah Presiden, Tidak di Bawah Kementerian

Menurut Edi, berdasarkan kajian akademik yang dilakukannya, posisi Kapolri tetap lebih ideal berada di bawah Presiden. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Secara operasional, Presiden memegang kendali tertinggi dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kita melihat selama ini sistem ini sangat efektif karena Presiden dapat dengan cepat merespons dan memberikan perintah langsung kepada Kapolri dalam berbagai bidang terkait keamanan negara,” ujar anggota Kompolnas periode 2012–2016 ini.

Edi menyebut masyarakat mendukung penuh keputusan Presiden bahwa kedudukan Polri paling tepat berada di bawah Presiden, dengan mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR. Edi juga menilai usulan agar pengangkatan Kapolri tidak perlu melalui persetujuan DPR merupakan pemikiran yang tidak strategis.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |