loading...
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Aprozi Alam menyoroti dinamika yang berkembang seputar implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mencabut batas waktu masa berlaku sertifikat halal. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Aprozi Alam menyoroti dinamika yang berkembang seputar implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mencabut batas waktu masa berlaku sertifikat halal . Dia menegaskan bahwa spirit dari regulasi ini adalah untuk menciptakan ekosistem halal yang lebih efisien dan mendukung pertumbuhan industri produk halal di Indonesia, tanpa mengorbankan integritas kehalalan produk.
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 merupakan langkah maju dalam menyederhanakan birokrasi dan meringankan beban pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam mendapatkan dan mempertahankan sertifikasi halal. Pencabutan batas waktu masa berlaku sertifikat menjadi bukti komitmen kita untuk mendorong percepatan sertifikasi halal dan menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia," ujar Aprozi Alam, Selasa (8/7/2025).
Namun, dia juga tidak menampik adanya pandangan dan pertanyaan dari beberapa negara mitra dagang terkait validasi kehalalan produk yang bersertifikat seumur hidup, tanpa adanya peninjauan berkala secara otomatis. "Kami memahami bahwa perspektif dari negara-negara luar, yang selama ini menjadi pasar atau mitra kita dalam ekosistem halal global, perlu kita dengarkan secara objektif,” katanya.
Baca juga: BPJPH: Sertifikasi Halal Beri Jaminan Terhadap Keamanan dan Kenyamanan
“Kekhawatiran mereka terkait potensi akurasi kehalalan produk dalam jangka panjang jika tidak ada mekanisme verifikasi ulang yang eksplisit adalah sesuatu yang harus kita telaah lebih jauh," sambungnya.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Komisi VIII DPR, Senin (7/7/2025), disebutkan bahwa dunia luar menyorot Indonesia terkait dengan pencabutan masa berlaku sertifikat halal yang semula 4 tahun, menjadi berlaku sepanjang masa, selama produk tersebut masih tetap di produksi. Negara luar mempertanyakan keputusan tersebut, karena jika tidak ada batas waktu masa berlaku sertifikat halal, maka akan bisa mempengaruhi keakuratan kehalalan produk setelah mendapat sertifikat halal.