Tegas Berantas Pembajakan Buku, DJKI Jalin Kolaborasi Lintas Sektor

5 hours ago 26

loading...

Foto ilustrasi dari AI (Dok. Istimewa)

JAKARTA - Buku menempati posisi tertinggi dalam pencatatan hak cipta pada 2024. Sayangnya, pertumbuhan industri buku masih terkendala maraknya pembajakan buku, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Berdasarkan survei Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) pada 2021 yang melibatkan 130 penerbit, sekitar 75 persen penerbit menemukan buku terbitan mereka dibajak dan dijual di lokapasar. Kerugian akibat pembajakan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Pembajakan ini merugikan hak ekonomi dan moral pencipta, menghambat kreativitas, dan mengganggu ekosistem penerbitan.

Merespons hal tersebut, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Arie Ardian menjelaskan DJKI telah bekerja sama dengan berbagai platform e-commerce dan penyedia layanan digital untuk menghapus konten ilegal yang melanggar KI dan memblokir akun penjual yang terbukti melanggar hak cipta. DJKI juga mencatat bahwa penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi telah dilakukan secara aktif sebagai langkah non-litigasi yang efektif. Berdasarkan data mediasi pelanggaran hak cipta tahun 2022 hingga awal 2024, DJKI telah menangani lebih dari 20 kasus sengketa hak cipta atas e-book dan karya tulis digital.

“Kami telah menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi, dan lembaga peradilan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku pembajakan buku. Bentuk koordinasi ini mencakup berbagai kegiatan seperti pembentukan IP task force, pelatihan bersama, pertukaran informasi, hingga fasilitasi penyidikan dan penuntutan, dan kegiatan terkait lainnya, untuk menanggulangi pembajakan buku,” ungkap Arie.

“Penegakan hukum terhadap pelaku pembajakan buku kami lakukan secara tegas, baik melalui jalur pidana dengan ancaman denda dan hukuman penjara, maupun perdata dengan gugatan ganti rugi,” tegas Arie.

Kolaborasi dengan penerbit juga dijajaki oleh DJKI. Di tahun 2025 ini DJKI juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT. Gramedia Asri Media terkait pelindungan KI dalam kegiatan pencetakan dan penerbitan buku. Hal ini merupakan upaya memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap pembajakan buku di Indonesia.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |