Kejagung Ajukan Banding Vonis 16 Tahun Penjara Mantan Pejabat MA Zarof Ricar

5 hours ago 41

loading...

Kejagung mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Banding diajukan karena hukuman tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan 20 tahun penjara yang sebelumnya diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Permohonan banding itu teregister nomor perkara 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST. Harli belum merinci secara detail alasan formal pengajuan banding atas putusan terhadap makelar kasus di MA itu.

Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |