First to File dan Error in Persona! 2 Alasan Gugatan Merek Denza oleh BYD Kandas di Pengadilan

4 hours ago 20

loading...

Nama Denza menjadi sengketa di Indonesia karena sudah terlebih dulu didaftarkan oleh perusahaan lokal. Foto: Sindonews/Danang Arradian

JAKARTA - Jakarta menjadi saksi bisu pertarungan sengit di ranah hukum merek dagang. Raksasa otomotif asal China, BYD, harus menelan pil pahit kekalahan setelah gugatannya terkait penggunaan nama “Denza” oleh PT Worcas Nusantara Abadi ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seluruh argumentasi dan tuntutan BYD dimentahkan oleh palu hakim. Berdasarkan Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Betsji Siske Manoe, dengan Hakim Anggota, Sutarno dan Adeng Abdul Kohar, majelis hakim dengan tegas menjatuhkan vonis yang memukul telak ambisi BYD.

Dua poin krusial dalam putusan tersebut bagaikan vonis akhir dalam drama persengketaan ini:

1. Sistem first to file di Indonesia

Dalam eksepsi atau poin keberatannya, pihak Tergugat PT Worcas Nusantara Abadi mempertahankan bahwa merek Denza yang mereka gunakan tidak memiliki persamaan mendasar dengan merek BYD. Mereka berpegang teguh pada prinsip hukum merek yang berlaku di Indonesia, yakni sistem first to file – siapa yang pertama mendaftarkan merek, dialah pemilik sahnya, selama tidak terbukti sebaliknya dalam batas waktu yang ditentukan.

2. Nama Denza Telah Beralih Kepemilikan

Fakta persidangan mengungkap kejutan penting: nama Denza yang semula berada di bawah naungan PT Worcas Nusantara Abadi ternyata telah beralih kepemilikannya secara sah kepada PT Raden Reza Adi jauh sebelum gugatan BYD diajukan.

Pihak Tergugat menilai BYD melakukan kekeliruan dalam menentukan pihak yang digugat (Error in persona) mengingat peralihan kepemilikan merek Denza yang sah tersebut.

BYD sendiri diketahui mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dengan tanggal register perkara tercatat sejak 3 Januari 2025.

Lalu, bagaimana tanggapan BYD Indonesia? Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan mengatakan, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum pengadilan di Indonesia.

“Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, dimana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikan nya ke pihak lain. Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal,” ungkap Luther saat dihubungi SindoNews.

Luther mengatakan, sebelum masuk pasar global, pihak BYD sudah mempersiapkan hak paten dan “international registered rights” yang diakui secara global.

“Namun, kita memahami di masing-masing negara ada banyak pendaftaran merk dengan undang-undang masing-masing,” beber Luther.

Baca Juga: Denza Z Concept: Lahirnya Sang Predator Performa! Teknologi Suspensi Magnetik dan Steer-by-Wire Gemparkan Auto Shanghai 2025!

Dan bila dibandingkan merk lain, Luther menyebut bahwa BYD terbilang sangat baru masuk ke pasar-pasar dunia. Alhasil, memiliki potensi sangat besar terjadi konflik.

Selanjutnya, Luther mengaku bahwa pihaknya tetap tunduk dengan proses hukum di Indonesia. ”Ini adalah bagian proses memperjuangkan kekayaan intelektual yang sudah kami miliki dan diakui di global, dan yang mungkin saja pada akhirnya memberikan skala nilai tambah yang lebih besar ke industri dan pasar,” ungkapnya. “Jadi kita lalui saja proses-nya dengan percaya diri,”iamenambahkan.

(dan)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |