Ari Bias Kecewa Komisi III Tak Undang Pencipta Lagu dalam RDPU Kasus Hak Cipta Agnez Mo

5 hours ago 25

loading...

Ari Bias menyampaikan kekecewaannya karena perwakilan pencipta lagu tidak diundang dalam RDPU Komisi III DPR RI terkait hakim yang menangani kasus Agnez Mo. Foto/Ravie Mulia Wardani

JAKARTA - Ari Bias menyampaikan kekecewaannya karena perwakilan pencipta lagu tidak diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI terkait aduan terhadap hakim yang menangani kasusnya melawan Agnez Mo . Agnez dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan dijatuhi denda Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ari Bias mengaku heran dan menyayangkan ketidakhadirannya dalam forum penting tersebut, yang menurutnya seharusnya juga memberi ruang bagi pencipta lagu untuk menyampaikan pandangan. Ia menyebut proses RDPU yang digelar Komisi III DPR RI itu terkesan tidak seimbang karena tidak menghadirkan pihak penggugat sebagai korban pelanggaran hak cipta.

"Saya percaya bahwa RDPU semestinya dilakukan dengan adil dan imparsial dengan menghadirkan juga perwakilan dari pencipta lagu," kata Ari saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025.

"Agar dapat diberi ruang untuk didengar juga keterangan dan pendapatnya agar tidak terjadi persepsi dan opini di masyarakat yang terkesan tidak adil dan memihak," tambahnya.

Baca Juga: Kronologi Tuntutan Royalti Ari Bias Awalnya hanya Rp15 Juta, Agnez Mo Cuek

Ari Bias Kecewa Komisi III Tak Undang Pencipta Lagu dalam RDPU Kasus Hak Cipta Agnez Mo

Foto/Ravie Mulia Wardani

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |