loading...
Bonatua Silalahi tertarik dengan dokumen keaslian ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang ada pada Kemendikdasmen. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Bonatua Silalahi sependapat dengan ahli yang dihadirkan Komisi Informasi Pusat (KIP), Alamsyah Saragih selaku pakar kebijakan publik mengenai keterbukaan informasi publik.
"Saya bertanya ke Ahli, Pak Alamsyah, sangat berbahaya jika justru keterbukaan informasi publik dilakukan secara ketat, seharusnya pengecualian informasi itu yang dilakukan secara ketat sebagaimana di UU KIP," ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Jadi Ahli di Sidang Ijazah Gibran, Pakar: Selama Ada Relevansi dengan Jabatan ya Tunjukkan
Apa jadinya jika keterbukaan informasi yang semakin dikecilkan, diketatkan. Demokrasi akan mati, semua akan berlomba-lomba menyembunyikan informasi-informasi publik.
"Dengan alasan privasi macam segala. Padahal, pejabat publik tidak boleh berlindung di balik alasan perlindungan data pribadi," ucapnya.
Mengenai gugatan informasi publik yang dilayangkan ke KIP, dia mendapatkan masukan khususnya tentang sengketa informasi surat keterangan penyetaraan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Pengajuan itu karena dia merasa ingin tahu tentang dokumen yang ada pada Kemendikdasmen.
"Saya merasa tertarik melihat aslinya, bagaimana dari versi Kemendikdasmen yang mengeluarkan surat tersebut. Saya juga meminta dasar-dasar surat itu dikeluarkan. Dua terpenting menurut saya ijazah beliau waktu di UTS Inserts dan rapor terakhir yang disetarakan itu sehingga bisa disetarakan Kemendikdasmen sebagai setara SMK jurusan Akuntansi di Indonesia," kata Bonatua.
Adapun soal nilai informasi yang dirahasiakan, dia tak mempersoalkannya harus disembunyikan seandainya memang menjadi keharusan.
(jon)


















































