Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok

10 hours ago 34

loading...

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, adanya iktikad baik dari pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Foto/Dok

JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, adanya iktikad baik dari pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan penarikan pajak atas Jaminan Hari Tua ( JHT ). Keterangan ini disampaikan setelah melangsungkan pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026).

Dalam audiensi tersebut, Said Iqbal menyodorkan draf usulan reformasi regulasi pajak untuk program jaminan sosial tenaga kerja, terutama skema JHT. Dirinya menilai bahwa perlakuan regulasi pajak terhadap tabungan sosial tidak boleh disamakan dengan simpanan komersial biasa.

"Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja," kata Said selepas bertemu dengan Purbaya di kantor Kemenkeu.

Baca Juga: Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?

Said menekankan, kembali bahwa dana JHT merupakan himpunan tabungan dari iuran wajib pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun masa kerja, sehingga saat dicairkan tidak selayaknya kembali terbeban oleh pungutan pajak.

Di hadapan Menteri Keuangan, Said memaparkan empat usulan subsitansial. Pertama, pembebasan pajak sepenuhnya atas pencairan dana JHT agar tarifnya turun menjadi 0%. Kedua, penghapusan sistem pengenaan pajak progresif saat pencairan saldo JHT.

Hal ini didasarkan pada fakta di lapangan bahwa banyak buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari sekali, sehingga terpaksa mencairkan dana JHT berulang kali yang berujung pada beban tarif pajak yang kian melonjak tinggi.

"Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?" ujar Said.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |