Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini

8 hours ago 27

loading...

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 di Kementerian Hak Azasi Manusia (Kemenham) resmi diperpanjang. Foto/Instagram Kemenham.

JAKARTA - Rekrutmen Penggerak HAM 2026 di Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) resmi diperpanjang. Tersedia kuota 200 orang Penggerak HAM yang akan ditempatkan di Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia.

"Pendaftaran Penggerak HAM 2026 resmi diperpanjang hingga 28 Juni 2026. Bagi yang belum mendaftar atau masih melengkapi persyaratan, manfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik-baiknya," tulis Instagram Kementerian HAM, dikutip Kamis (25/6/2026).

Baca juga: BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka

Sebelumnya pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM ini dibuka hingga 24 Juni 2026 melalui laman resmi rekrutmen. Namun kini pendaftarannya atau bagi pelamar yang belum memenuhi persyaratan diberikan waktu hingga 28 Juni 2026.

Rekrutmen ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di desa/kelurahan/kampung yang telah ditetapkan dan memiliki komitmen untuk mendukung penguatan pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan HAM di tingkat masyarakat.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan

Proses seleksi dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang HAM, dan wawancara.

Bagi masyarakat yang tertarik melamar, dapat melakukan pendaftaran secara daring di laman resmi https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/.

Dikutip dari Pengumuman Rekrutmen Penggerak HAM 2026, berikut informasi pendaftarannya.

Tata Cara PendaftaranRekrutmen Penggerak HAM 2026

1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring melalui laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/

2. Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar

3. Pelamar hanya dapat memilih 1 lokasi Desa/Kelurahan/Kampung sesuai domisili

4. Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 penempatan atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

5. Seluruh dokumen persyaratan diunggah dalam format PDF

Syarat Dokumen Rekrutmen Penggerak HAM 2026

1. Surat lamaran diketik komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi meterai Rp10.000.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |