loading...
Pemerintah memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Pemerintah memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) , termasuk guru PNS dan PPPK, telah disiapkan dalam APBN 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun.
Angka tersebut naik 10,22 persen dibandingkan anggaran THR tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal I 2026.
Baca juga: Kabar Baik, THR ASN Bakal Dicairkan Purbaya di Awal Puasa
“Ada pasti nanti, tapi saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dengan rencana pencairan pada awal Ramadan 2026, para PNS termasuk guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat berharap menerima tunjangan untuk kebutuhan Lebaran lebih awal.
Baca juga: Bayar THR ASN dan TNI-Polri di 2026, Purbaya Siapkan Rp55 Triliun
Besaran THR Guru PNS dan PPPK 2026
Meski belum ada peraturan pemerintah terbaru yang mengatur secara spesifik besaran THR 2026, nominal yang diberikan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada regulasi tahun sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR ASN terbagi berdasarkan instansi pusat dan daerah.
1. Guru PNS dan PPPK Instansi Pusat (Sumber APBN)
Komponen THR meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga


















































