PP Tunas Tak Dipatuhi, Google dan Meta Dipanggil Komdigi

16 hours ago 33

loading...

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Dok Komdigi

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil Google dan Meta lantaran tidak mematuhi PermenKomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Hal tersebut berdasarkan pemantauannya pada 2 hari awal pelaksanaan PP Tunas.

“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum; yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen Nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Dia menuturkan, kedua platform itu dipanggil oleh Komdigi. Mereka juga akan dijerat sanksi. “Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: PP Tunas Berlaku, Pemprov DKI Jakarta Perketat Penggunaan Gawai di Sekolah

Komdigi juga mencatat ada dua platform yang hanya patuh sebagian. Tapi mereka disebut kooperatif. “Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” imbuhnya.

Dia menekan bahwa aturan ini penting diimplementasikan. Pasalnya, Indonesia memiliki 70 juta pengguna media sosial yang berusia anak-anak. “Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya termasuk di Asia,” pungkasnya.

(rca)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |