Penonaktifan 7,3 Juta Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan, DPR: Negara Jangan Gegabah

10 hours ago 36

loading...

Anggota Komisi IX DPR Nurhadi memberi perhatian serius terhadap penonaktifan 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi memberi perhatian serius terhadap penonaktifan 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) . Dia mempertanyakan validasi data yang digunakan pemerintah hingga memutuskan mencabut bantuan PBI JK.

Diketahui, penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JK digagas Kementerian Sosial (Kemensos) karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan peserta dinilai sudah sejahtera.

Nurhadi mengingatkan pemerintah harus betul memverifikasi data peserta PBI JK yang layak dinonaktifkan. "Jika benar mereka dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera, maka pertanyaannya apakah validasi dan verifikasi data tersebut sudah benar-benar akurat dan berpihak pada realitas di lapangan?” ujarnya, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Cek Fakta: Pemerintah Hapus Data 679 Ribu Penerima Bantuan Kesehatan di Malang

"Jangan sampai hanya karena kesalahan teknis atau pemutakhiran data yang belum sempurna, jutaan masyarakat rentan tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan," sambungnya.

Nurhadi meminta pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang berdampak langsung pada hak dasar setiap warganya. Pemerintah harus teliti dan cermat untuk menyortir mana warganya yang sangat membutuhkan. "Negara jangan gegabah mengambil keputusan yang berdampak pada hak masyarakat," ucapnya.

Dia mendorong pemerintah melalui kementerian terkait agar membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang masih membutuhkan status kepesertaan PBI JK. Dia meminta BPJS berkolaborasi dengan Kemensos sebagai pihak yang mengurus soal DTSEN.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |