Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya

15 hours ago 27

loading...

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) minta dilibatkan dalam aturan teknis implementasi Peraturan Daerah DKI Jakarta No 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) minta dilibatkan dalam aturan teknis implementasi Peraturan Daerah DKI Jakarta No 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Ketua Umum Asphija, Kukuh Prabowo menilai aturan ini tidak mematikan keberlangsungan sektor industri hiburan.

"Sejak awal, perjuangan kami mengawal Perda KTR DKI Jakarta, pada dasarnya kami siap mendukung program pemerintah yang baik dan tepat sasaran," kata Kukuh, Rabu (4/3/2025).

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Setuju 4 Ranperda Strategis Termasuk Kawasan Tanpa Rokok

Akan tetapi ia berharap wacana penerapan KTR di tempat hiburan malam tidak diberlakukan secara total, tanpa mempertimbangkan karakteristik usaha dan segmen konsumennya. Pasalnya, mayoritas pengunjung tempat hiburan malam merupakan kalangan dewasa.

"Namun memang pelarangan total merokok atau penerapan KTR dalam tempat hiburan malam itu kurang tepat mengingat konsumen atau individu yang mengakses hiburan malam itu sudah pasti harus berusia 21 tahun ke atas," kata Kukuh.

"Bahkan untuk akses masuknya juga harus berbayar. Jadi artinya orang-orang yang masuk memang adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa," sambungnya.

Baca juga: Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |