loading...
Adies Kadir mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) tak berwewenang menindaklanjuti laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK. Kesepakatan itu sebagai tindak lanjut rapat yang telah dilakukan oleh Komisi III DPR RI.
Mulanya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa telah menerima surat untuk membacakan kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu (18/2/2026). Puan pun membacakan kesimpulan dari rapat Komisi III tersebut.
"Perlu kami informasikan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: Polemik Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar: MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres
Salah satu kesimpulan rapat Komisi III yaitu kewenangan pemilihan hakim MK oleh DPR RI merupakan mandat konstitusional. Dengan demikian, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait pemilihan Adies Kadir sebagai hakim MK.
"Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Adies Kadir," ujar Puan membacakan kesimpulan rapat Komisi III.
Komisi III, kata dia, juga meminta MKMK melaksanakan kewenangannya berdasarkan aturan yang ada, salah satunya melakukan penegakan kode etik pada hakim yang sedang menjabat. Komisi III DPR juga meminta MK memperjelas tugas dan wewenang dari MKMK.


















































