Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara

9 hours ago 31

loading...

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyerahkan memori banding atas putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Memori banding tersebut diajukan tepat sepekan setelah permohonan banding didaftarkan, yakni pada Rabu (8/7/2026).

Berkas memori banding diserahkan langsung oleh kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, bersama tim penasihat hukum lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini kita masukin memori banding atas putusan Pak Nadiem Makarim," ujar Zaid Mushafi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Rabu (8/7/2026).

Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Zaid Mushafi. Foto/Jonathan Simanjuntak

Zaid menjelaskan, salah satu poin utama dalam memori banding adalah keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim mengenai surat kuasa irrevocable yang diberikan Nadiem kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Alwi untuk mengendalikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Menurutnya, hakim keliru menafsirkan surat kuasa tersebut sebagai upaya menjadikan Nadiem pengendali terselubung perusahaan.

Baca Juga: Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem

"Pemberian surat kuasa itulah justru jawaban dari penghindaran konflik kepentingan atau conflict of interest, tapi majelis hakim malah menilai bahwa surat kuasa itu hanyalah formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan. Gitu loh, ini kan aneh," jelas Zaid.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |