loading...
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar saat meresmikan Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (28/8). FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meminta perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) diperkuat secara menyeluruh, termasuk melalui kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan asuransi profesional di dalam maupun luar negeri. Ia menegaskan langkah ini penting agar hak dan risiko pekerja terlindungi secara utuh, baik sebelum keberangkatan maupun selama bekerja di luar negeri.
“Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang harus terpenuhi secepat-cepatnya,” ucap Menko Muhaimin dalam pernyataannya, dikutip pada Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: Kembangkan Usaha Masyarakat, Menko Muhaimin Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu
Hal itu disampaikan saat meresmikan Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (28/8). Menurut Muhaimin, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial perlu memperkuat kerja sama dengan perusahaan asuransi profesional apabila terdapat aspek perlindungan yang belum dapat dijangkau secara optimal oleh skema yang ada. Kolaborasi tersebut penting agar pekerja migran memperoleh perlindungan sesuai karakteristik risiko dan kebutuhan mereka selama bekerja di luar negeri.
“Kalau sistem asuransi BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial, maka bagaimana caranya agar kita bisa berkolaborasi secara menyeluruh agar perlindungan pekerja secara profesional itu terwadahi,” kata Menko Muhaimin.
Ia menambahkan, kunjungan kerjanya ke Jepang baru-baru ini juga membahas hal serupa dan meminta agar segera ditindaklanjuti dengan berbagai kolaborasi asuransi sehingga semua pekerja mendapatkan perlindungan yang tepat. Perlindungan asuransi merupakan salah satu kebutuhan paling mendasar bagi pekerja migran yang bekerja di luar negeri.
Selain itu, kerja sama antarpemerintah atau Government to Government (G2G) dengan negara tujuan penempatan juga perlu terus diperkuat. Muhaimin menyebut sejumlah negara seperti Jepang, Korea, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura memiliki peluang kerja yang besar bagi PMI. Namun, peluang tersebut harus diiringi dengan kepastian perlindungan dan pemenuhan hak pekerja.
Ia menilai penguatan perlindungan asuransi menjadi semakin penting seiring meningkatnya mobilitas pekerja Indonesia ke berbagai negara. Pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada keberangkatan dan penempatan, tetapi juga memastikan pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko selama bekerja.


















































