KPK Periksa Eks Dirjen di Kemnaker Terkait Penerbitan Sertifikat hingga Penerimaan Uang

2 days ago 43

loading...

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan K3 Haiyani Rumondang. Foto/SindoNews. 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan K3 Haiyani Rumondang pada Jumat, 10 Oktober 2025. Pemeriksaan itu terkait korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo menjelaskan Haiyani menghadiri panggilan KPK. Budi menjelaskan penyidik mencari tahu soal proses penerbitan sertifikasi K3 dari pemeriksaan itu. "Saksi diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3," ungkap Budi, Sabtu (11/10/2025).

Budi menjelaskan, KPK juga memeriksa Sub Koordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan. Kedua saksi ini juga didalami pengetahuannya soal penerimaan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). "Selain itu Penyidik juga medalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari Pihak PJK3," ujarnya.

Baca juga: KPK Pindahkan 32 Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Kemnaker ke Rupbasan Cawang

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi ini merupakan perkara yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer. Noel, sapaan akrabnya, ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya.

Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

Baca juga: KPK Sita Rumah dan Kontrakan Milik Tersangka Pemerasan TKA

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |