Koalisi Jakarta Sehat Pertanyakan Perda KTR, Sejumlah Pasal Berubah dari Hasil Paripurna

1 hour ago 25

loading...

Perda DKI Jakarta No 7/2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan dan diundangkan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Perda DKI Jakarta No 7/2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan dan diundangkan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum dalam mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta.

Namun, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Sehat menyampaikan catatan terkait adanya perbedaan substansi. Yakni antara naskah raperda hasil Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 23 Desember 2025 dengan perda yang telah diundangkan tertanggal 31 Desember 2025. Baca juga: Perda KTR Disorot Publik: Sejauh Mana Aturan Baru Ini Ubah Peta Sosial dan Ekonomi Jakarta?

Koalisi menilai terdapat perubahan pada beberapa pasal yang sebelumnya telah disepakati dalam sidang paripurna. Salah satu yang disoroti adalah Pasal 17 ayat (6). Dalam naskah Rancangan Perda hasil paripurna, ketentuan tersebut memuat larangan penyelenggaraan reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta. Namun, dalam Perda No 7/2025, ketentuan tersebut berubah menjadi larangan mengiklankan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat penambahan Pasal 17 ayat (7) yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan larangan memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam peraturan gubernur. Perubahan tersebut juga berdampak pada ketentuan sanksi administratif.

Dalam raperda hasil paripurna, Pasal 18 ayat (6) mengatur sanksi denda sebesar Rp10 juta bagi pihak yang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk rokok di tempat umum. Ketentuan ini tidak tercantum dalam Perda yang telah diundangkan. Demikian pula Pasal 18 ayat (8) yang sebelumnya mengatur denda Rp100 juta bagi penyelenggara reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta, juga tidak lagi dimuat.

Sekjen Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi mengatakan, perubahan substansi setelah sidang paripurna perlu mendapat penjelasan. Menurutnya, sidang paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam proses pembentukan peraturan daerah.

“Perda No 7/2025 ini cacat prosedur karena mengubah hasil sidang paripurna DPRD yang merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam pembentukan peraturan perundangan,” katanya dalam siaran tertulis, Jumat (13/2/2026).

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |