loading...
Kim Jong-un deklarasikan status Korea Utara sebagai negara bersenjata nuklir tidak bisa diubah. Dia juga akan tetapkan Korea Selatan sebagai negara paling bermusuhan. Foto/KCNA
PYONGYANG - Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un mendeklarasikan bahwa status negaranya sebagai negara bersenjata nuklir sudah tidak bisa diubah.
Deklarasi ini disampaikan menyusul pengangkatannya kembali sebagai kepala badan pembuat kebijakan tertinggi negara otoriter tersebut, yakni Presiden Komisi Urusan Negara.
Baca Juga: Kim Jong-un Menang Pemilu 99,93% dan Jadi Presiden Korut Lagi, Sisa 0,07% Suara Milik Siapa?
“Kami akan terus dengan tegas mengkonsolidasikan status kami sebagai negara bersenjata nuklir sebagai arah yang tidak dapat diubah, sambil secara agresif meningkatkan perjuangan kami melawan kekuatan musuh,” katanya dalam pidato kebijakan di gedung legislatif yang hanya berfungsi sebagai "stempel karet" di Pyongyang.
Dalam pidato kebijakan panjang yang dilaporkan oleh media pemerintah, KCNA, pada Selasa (24/3/2026), pemimpin generasi ketiga Korea Utara tersebut membahas berbagai isu, mulai dari senjata nuklir dan kebijakan pertahanan hingga tujuan ekonomi dan hubungan dengan Korea Selatan (Korsel).
“Sesuai dengan misi yang dipercayakan oleh Konstitusi Republik…kami akan terus memperluas dan memajukan pencegahan nuklir pertahanan diri kami,” katanya, merujuk pada senjata nuklir.
Menurutnya, upaya perluasan senjata nuklir untuk memperkuat status Korut sebagai negara bersenjata nuklir telah sepenuhnya dibenarkan.
Kim Jong-un ingin memastikan kesiapan yang tepat dari pasukan nuklirnya untuk menangkis apa yang dia sebut sebagai “ancaman strategis”.


















































