loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait perkara pencemaran nama baik presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Foto/SIndoNews/aldhi chandra
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait perkara pencemaran nama baik presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (2/7/2026). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menjelaskan perbuatan Dokter Tifa yang menuding ijazah S-1 Jokowi palsu, membuat yang bersangkutan merasa dihina sehina-hinanya. "Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata JPU ketika membacakan surat dakwaan.
Bahkan selain Dokter Tifa, ada juga pihak yang ikut menuding bahwa ijazah palsu tersebut digunakan Jokowi untuk kontestasi pemilu.
Baca juga: Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
"Terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," sambungnya.
JPU menjelaskan, perkara ini berawal ketika saksi Syarif Muhammad pada Maret 2025, memperlihatkan adanya tiga unggahan di media sosial, yang menuding ijazah mantan presiden itu palsu. Dari keseluruhan unggahan yang diperlihatkan, salah satunya merupakan postingan dari dokter Tifa di akun media sosial, X.
Setelah hal tersebut, Jokowi lantas memerintahkan Syarif untuk mengumpulkan berbagai postingan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan dan nama baik dengan menuduh ijazah S1 Jokowi palsu.


















































