loading...
Kemenparakan menertibkan praktik pemasaran akomodasi ilegal yang kini marak dilakukan melalui online travel agent (OTA) asing, terutama di destinasi populer seperti Bali. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Kementerian Pariwisata ( Kemenpar ) menyiapkan serangkaian kebijakan strategis untuk menata ulang ekosistem pemasaran digital sektor pariwisata. Fokus utama diarahkan pada penertiban praktik pemasaran akomodasi ilegal yang kini marak dilakukan melalui platform digital atau online travel agent (OTA) asing, terutama di destinasi populer seperti Bali.
Wamenpar Ni Luh Puspa mengatakan, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap praktik-praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan hukum nasional, terutama dalam hal pemasaran akomodasi tanpa izin resmi. Ia menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan lintas kementerian untuk menangani isu ini secara menyeluruh dan terintegrasi.
“Kementerian Pariwisata saat ini memang sedang menaruh perhatian serius terhadap praktik pemasaran akomodasi ilegal di berbagai platform digital, termasuk melalui OTA asing,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025). Baca juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata Paling Sejuk di Bali, Cocok untuk yang Kurang Suka Pantai
Untuk itu, Kemenpar telah menjalin kerja sama dengan sejumlah kementerian terkait. Mulai dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam hal perizinan melalui sistem OSS, Kementerian Perdagangan terkait pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memiliki otoritas atas regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Yang kami jaga adalah level playing field-nya. Semua pelaku usaha, baik nasional maupun asing, harus tunduk pada regulasi yang sama. Prinsipnya, kolaboratif tapi tetap tegas demi pariwisata Indonesia yang berkelanjutan dan berkualitas,” tegasnya.
Ia menuturkan, pemerintah pun tidak serta-merta akan memblokir keberadaan OTA asing, melainkan menggunakan pendekatan secara bertahap dan mengedepankan dialog terlebih dahulu, dengan tetap mempertahankan ketegasan sebagai prinsip dasar. Tahapan tersebut mencakup peringatan dan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi.