GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum

6 hours ago 28

loading...

Diskusi Panel Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas? di Jakarta, Jumat (26/6/2026). FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo Putro, menilai mekanisme pengawasan ekspor kelapa sawit di Indonesia pada dasarnya sudah sangat ketat. Karena itu, upaya yang kini lebih dibutuhkan adalah penguatan penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelaku pelanggaran, termasuk praktik under invoicing, agar tidak mengganggu kontribusi industri sawit terhadap penerimaan negara. Pernyataan tersebut disampaikan Yustinus dalam Diskusi Panel "Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?" di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

"Sistem yang ada di Indonesia sudah sangat baik. Yang perlu dilakukan adalah law enforcement. Mekanisme pengawasannya sudah tersedia, dan GAPKI selalu mendorong seluruh anggota untuk mematuhi ketentuan perpajakan," ujarnya.

Baca Juga: Kolaborasi Antaranggota GAPKI Jadi Kunci Tingkatkan Daya Saing Sawit Nasional

Untuk diketahui, under invoicing menjadi sorotan setelah pemerintah RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Kemudian, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN pelaksana sekaligus perantara tunggal ekspor untuk meningkatkan transparansi dan menutup celah praktik under invoicing. DSI mengatur ekspor tiga komoditas strategis yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy (paduan besi).

Lebih jauh, Yustinus menjelaskan pengawasan ekspor telah dilakukan secara berlapis, mulai dari proses perizinan melalui Indonesia National Single Window (INSW), sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang, pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia, hingga pemeriksaan pajak terhadap kewajaran nilai transaksi. Seharusnya dengan pengawasan berlapis dan ketat dia tas, under invoicing akan mudah terdeteksi.

Yustinus juga mengingatkan agar transfer pricing tidak langsung disamakan dengan under invoicing. Menurutnya, transfer pricing merupakan praktik bisnis yang lazim dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Pelanggaran baru terjadi apabila terdapat mispricing, yakni manipulasi harga, volume, atau jenis barang untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.

Ia menjelaskan bahwa penilaian under invoicing tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan harga jual. Pada komoditas kelapa sawit, misalnya, Indonesia belum memiliki satu harga acuan nasional yang sepenuhnya diterima seluruh pelaku usaha. Harga referensi pemerintah sendiri merupakan kombinasi berbagai sumber internasional, termasuk dari Belanda dan Malaysia.

Selain itu, harga ekspor dipengaruhi banyak faktor komersial, seperti jenis produk (CPO, kernel, atau produk turunannya), kualitas dan sertifikasi seperti ISPO maupun RSPO, lokasi penyerahan barang yang memengaruhi biaya logistik, waktu transaksi, serta jenis kontrak yang digunakan. Karena itu, perbedaan harga antarpenjualan belum tentu mencerminkan adanya under invoicing.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |