DPRD Jakarta Usul UP Parkir Dibubarkan, Ini Respons Dishub

6 hours ago 19

loading...

Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta bakal melakukan kajian lebih lanjut usulan Komisi C DPRD Jakarta yang meminta Unit Pengelola (UP) Perparkiran dibubarkan. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta bakal melakukan kajian lebih lanjut usulan Komisi C DPRD Jakarta yang meminta Unit Pengelola (UP) Perparkiran dibubarkan. Selanjutnya pengelolaan parkir di Jakarta dialihkan ke pihak swasta agar tidak ada kebocoran pendapatan parkir.

"Tentu ini kami akan kaji lebih lanjut karena dari sisi penyelenggaran UP parkir sebagaimana peraturan Gubernur, dari 441 ruas jalan yang seharusnya boleh parkir on street, itu atas kebijakan kita melakukan manajemen dan rekayasa lalin, ada sekitar 50 persennya tidak bisa dilakukan pungutan karena di sana dilarang parkir. Tentu dengan penurunan lokasi yang dipungut oleh parkir tadi, itu juga berpengaruh terhadap jumlah biaya ataupun pemasukan dari retribusi parkir yang diterima," kata Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Minggu (18/5/2025).

Baca juga: Preman Berkedok Tukang Parkir Marak, DPRD Sentil Pemprov Jakarta

"Ini tentu kita akan kaji dan kita serahkan ke Pansus, tentu seluruh data informasi yang ada di kami itu sepenuhnya akan kami buka transparan, dan tentu keseluruhannya akan kita harapkan akuntabel dari sisi penyelenggaran UP parkir," tambahnya.

Syafrin tidak hafal nilai target pendapatan parkir pada tahun 2025. Namun, angka itu perlu dihitung dari berbagai aspek dalam penyelenggaraan parkir di Jakarta.

"Tahun ini targetnya berapa ya, saya lupa-lupa ingat dengan saya lihat angkanya. Tentu kalau kita melihat triliunan kami belum tahu aspek yang dihitung apa saja karena dalam penyelenggaran parkir itu dibagi dalam 3 kategori yang pertama adalah parkir on street, itu yang dikelola oleh UP parkir. yang kedua adalah parkir di pelataran itu juga oleh UP parkir ada beberapa titik seperti contoh yang di kawasan lipi, juga di kawasan Menteng itu juga ada lokasi parkirnya, juga di Pasar Baru misalnya, atau juga bahkan di Glodok dan di Lebak Bulus. itu beberapa pelataran yang dilakukan pengelolaan. Ada juga lokasi parkir yang pengelolaannya oleh swasta tetapi itu dikenakan pajak parkir," jelasnya.

Baca juga: Anda Terganggu Parkir Liar di Jakarta? Ini Cara Mudah Melaporkannya

Lebih lanjut, Syafrin memastikan akan mengedepankan transparansi pendapatan dari penyelenggaraan parkir di Jakarta.

"Tentu kita akan melihat perhitungan atau kajian yang menyebut triliunan itu dari mana dan itu yang kita akan konfirmasi lebih lanjut. Tentu kita harapkan, kembali lagi bahwa akuntabilitas dari perhitungan itu kita harapkan bisa kita buka secara transparan kepada masyarakat," ucapnya.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |