DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya

22 hours ago 29

loading...

DJP melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi kepatuhan pajak. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi kepatuhan pajak.

Baca Juga: DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tertanggal 15 Juli 2026 sebagai panduan utama dalam mengawal kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memelihara kesinambungan kepatuhan wajib pajak dalam skema self assessment.

"Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan," dikutip dari SE Dirjen Pajak, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

Skema pengawasan terintegrasi ini menyasar tiga kelompok sasaran utama, yaitu wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis kewilayahan.
Dalam penerapannya, mekanisme pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang sudah maupun belum terdaftar, dilakukan antara lain dengan meminta klarifikasi atau penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK) yang telah dikantongi DJP. Ruang lingkup ini mencakup pula pemeriksaan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik yang sudah terdata maupun yang belum tersentuh kewajiban pajak.

(nng)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |