Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi

16 hours ago 28

loading...

Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya termasuk Ramdansyah di belakangnya. Foto: Istimewa

Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT

DEMOKRASI digital telah mengubah wajah ruang publik. Kanal YouTube, podcast, media daring, dan berbagai platform digital kini berdiri sejajar dengan surat kabar dan televisi sebagai arena perdebatan publik. Akibatnya, garis yang dulu memisahkan karya jurnalistik, ekspresi warga, dan informasi digital semakin kabur, sementara hukum pidana belum sepenuhnya siap menghadapi kekaburan itu.

Tidak ada demokrasi tanpa pers yang bebas. Tetapi tidak ada pula negara hukum yang mampu bertahan bila kebebasan pers dilepaskan sepenuhnya dari pertanggungjawaban. Di titik tegang antara dua kepentingan itulah hukum pidana pers selalu bergerak: menjaga kemerdekaan menyampaikan informasi, sekaligus mencegah kemerdekaan itu berubah menjadi alat untuk melukai hak orang lain.

Persoalannya tidak sesederhana menilai benar atau salah sebuah informasi. Yang jauh lebih mendasar adalah apakah seluruh proses komunikasi jurnalistik boleh serta-merta ditarik menjadi objek hukum pidana. Ketika negara memasuki ruang pemberitaan dengan instrumen pidana, pertanyaan yang harus dijawab lebih dulu adalah siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas sebuah produk jurnalistik, atas dasar prinsip apa pertanggungjawaban itu dibebankan, dan sampai batas mana negara boleh memakai hukum pidana tanpa menggerus kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Pertanyaan itu kembali mengemuka dalam perkara yang menjerat dr. Tifauzia Tyassuma. Di balik hiruk-pikuk polemik yang menyertainya, perkara ini sesungguhnya membuka perdebatan yang jauh lebih besar tentang batas pertanggungjawaban pidana pers di era digital. Negara hukum tidak cukup hanya menunjukkan adanya dugaan pelanggaran; ia wajib membuktikan secara cermat siapa subjek yang secara yuridis dapat dimintai pertanggungjawaban, sesuai asas kesalahan, sistem kerja jurnalistik, dan jaminan konstitusional atas kemerdekaan pers.

Produk Jurnalistik, Bukan Delik Personal

Pertanggungjawaban pidana pers tidak pernah bersandar pada jabatan formal atau tanggung jawab otomatis. Sebelum negara menjatuhkan pidana, ia harus lebih dulu membuktikan siapa pelaku yang sesungguhnya, bagaimana bentuk keterlibatannya, dan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang layak dipertanggungjawabkan. Prinsip ini dikenal luas dalam hukum pidana Indonesia sebagai asas geen straf zonder schuld — tiada pidana tanpa kesalahan.

Dialog dr Tifa dalam program Rakyat Bersuara di iNews adalah produk jurnalistik, bukan pernyataan pribadi yang berdiri sendiri. Ia diundang sebagai narasumber, dalam kapasitasnya sebagai peneliti neurosains, untuk menyampaikan pandangan bagi publik. Dalam konstruksi semacam ini, narasumber bertanggung jawab atas pengetahuan dan pendapat yang ia sampaikan, sementara redaksi media memikul tanggung jawab atas keseluruhan proses penyiaran, mulai dari pemilihan topik, arah pertanyaan, hingga penyuntingan akhir.

Sebab pers, pada dasarnya, bukan hasil kerja satu orang. Sebuah gagasan berubah menjadi berita, atau tayangan bincang publik, melalui rangkaian kerja kolektif: wartawan, editor, redaktur, pemimpin redaksi, penerbit, hingga manajemen media. Karena itu, begitu muncul dugaan tindak pidana pers, pertanyaan hukumnya bukan lagi sekadar “apakah ada pelanggaran”, tetapi siapa, di antara seluruh mata rantai itu, yang benar-benar memenuhi unsur kesalahan untuk dipidana.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |