loading...
Pemberantasan peredaran rokok ilegal dinilai menjadi salah satu langkah penting mencegah kebocoran fiskal. FOTO/Shutterstock
JAKARTA - Pemberantasan peredaran rokok ilegal dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus mencegah kebocoran fiskal. Upaya tersebut perlu didukung dengan penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan optimalisasi penerimaan negara.
"Potensi penerimaannya ada, tapi tidak diterima itu mencapai ribuan triliun, akumulasi beberapa dekade," ujar Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah dalam diskusi bertajuk Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara seperti dikutip pada Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 24.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp35 Juta
Piter mengatakan kebocoran fiskal terjadi baik pada sisi penerimaan maupun pengeluaran negara. Menurut dia, penerimaan pajak dan bea cukai yang belum optimal, praktik penggelembungan nilai proyek, hingga tindak korupsi menjadi faktor yang mengurangi kapasitas fiskal negara selama bertahun-tahun.
Ia juga menilai pengelolaan sumber daya alam belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah penghasil. Karena itu, implementasi amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 perlu diperkuat agar kekayaan alam dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengatakan tantangan utama dalam mencegah kebocoran fiskal bukan terletak pada regulasi, melainkan pada konsistensi penegakan hukum dan pengawasan. Menurut dia, fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu diperkuat melalui monitoring dan assurance sejak awal agar potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini.


















































