Begini Hukum dan Aturan Berwisata dalam Islam

6 hours ago 28

loading...

Dalam ajaran Islam tidak ada pengagungan pada tempat tertentu dengan menunaikan ibadah di dalamnya sehingga menjadi tempat yang diagungkan selain tiga tempat yakni Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Baitul Maqdis. Foto ilustrasi/ist

Dalam ajaran Islam terdapat hukum yang mengatur dan mengarahkan cara berwisata . Hukum dan aturan ini penting diketahui kaum Muslim. Apa saja hukum dan aturannya? Simak penjelasannya berikut ini.

Dirangkum dari berbagai sumber berikut di antara hukum dan aturan wisata dalam Islam tersebut:

Hukum dan Aturan Wisata dalam Islam

1. Mengharamkan safar dengan maksud mengagungkan tempat tertentu kecuali tiga masjid

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu’alai wa sallam bersabda:

لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلا إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

“Tidak dibolehkan melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasulullah sallallahu’alaihi wa saal dan Masjidil Aqsha." (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan larangan promosi wisata yang dinamakan "wisata religi" ke selain tiga masjid, seperti ajakan mengajak wisata ziarah kubur, menyaksikan tempat-tempat peninggalan kuno, terutama peninggalan yang diagungkan manusia, sehingga mereka terjerumus dalam berbagai bentuk kesyirikan yang membinasakan.

Baca juga: Mengisi Idulfitri dengan Wisata, Begini Pandangan Al Quran

Dalam ajaran Islam tidak ada pengagungan pada tempat tertentu dengan menunaikan ibadah di dalamnya sehingga menjadi tempat yang diagungkan selain tiga tempat tadi.

Abu Hurairah r.a. berkata, "Aku pergi Thur (gunung Tursina di Mesir), kemudian aku bertemu Ka’b Al-Ahbar, lalu duduk bersamanya, lalu beliau menyebutkan hadits yang panjang, kemudian berkata, "Lalu aku bertemu Bashrah bin Abi Bashrah Al-Ghifary dan berkata, "Dari mana kamu datang?" Aku menjawab, "Dari (gunung) Thur." Lalu beliau mengatakan, "Jika aku menemuimu sebelum engkau keluar ke sana, maka (akan melarang) mu pergi, karena aku mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Jangan melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, ke Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjid Iliyya atau Baitul Maqdis." (HR Malik dan Nasa’i).

Maka tidak dibolehkan memulai perjalanan menuju tempat suci selain tiga tempat ini. Hal itu bukan berarti dilarang mengunjungi masjid-masjid, karena kunjungan ke sana dibolehkan, bahkan dianjurkan.

Akan tetapi yang dilarang adalah melakukan safar dengan niat seperti itu. Kalau ada tujuan lain dalam safar, lalu diikuti dengan berkunjung ke (masjid), maka hal itu tidak mengapa. Bahkan terkadang diharuskan untuk menunaikan jum’at dan salat berjamaah.

Yang keharamannya lebih berat adalah apabila kunjungannya ke tempat-tempat suci agama lain. Seperti pergi mengunjungi Vatikan atau patung Budha atau lainnya yang serupa.

2. Larangan wisata ke negara kafir

Ada juga dalil yang mengharamkan wisata seorang muslim ke negara kafir secara umum. Alasannya, hal itu berdampak buruk terhadap agama dan akhlak seorang muslim, akibat bercampur dengan kaum yang tidak mengindahkan agama dan akhlak.

Khususnya jika tidak ada keperluan dalam safar tersebut, seperti untuk berobat, berdagang (bisnis), atau semisalnya, kecuali cuma sekadar bersenang-senang dan rekreasi. Sesungguhnya Allah telah menjadikan negara muslim memiliki keindahan penciptaan-Nya, sehingga tidak perlu pergi ke negara orang kafir.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |