Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Beras, Garam, dan Pakaian Bekas Senilai Rp27,3 Miliar

16 hours ago 34

loading...

Bea Cukai berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan komoditas impor ilegal berupa beras, garam, dan pakaian bekas sepanjang Agustus hingga September 2026. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan komoditas impor ilegal berupa beras, garam, dan pakaian bekas sepanjang Agustus hingga September 2026. Operasi penindakan tersebut digelar di empat lokasi terpisah dengan total nilai barang sitaan mencapai Rp27,339 miliar.

“Dapat kami laporkan Pak Menteri bahwa dalam periode bulan Agustus sampai dengan September 2026, Bea Cukai melakukan empat penindakan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara

Dari rangkaian operasi di empat titik tersebut, aparat kepabeanan mengamankan 30 unit peti kemas bermuatan beras dan garam yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan pabean. Di samping itu, petugas menyita sekitar 1.435 bal pakaian yang terindikasi kuat merupakan pakaian bekas impor.

Pemeriksaan fisik oleh petugas mendeteksi adanya praktik misdeclaration atau pemalsuan data manifes barang yang menyimpang dari kondisi sebenarnya. “Seperti apa yang terlihat pengelabuan garam dan beras itu dimuat secara bersamaan sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan,” tutur Djaka.

Djaka merinci, di wilayah Sumatra Utara pihaknya mencegat 430 bal pakaian bekas dengan nilai taksiran Rp3,4 miliar. Kemudian di Pelabuhan Tanjung Priok, petugas mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,8 miliar.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |