loading...
Pakar Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy mengungkapkan pendapatnya terkait pelaksanaan program MBG yang dinilai tidak sejalan dengan pengentasan masalah kemiskinan di Indonesia. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pakar Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy mengungkapkan pendapatnya terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak sejalan dengan pengentasan masalah kemiskinan di Indonesia. Hal itu diungkapkan Ichsanuddin dalam paparannya di Program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (22/9/2026).
Dia menuturkan program MBG dikategorikan dalam Pasal 34 UUD 1945 tentang fakir miskin dan pelayanan sosial. Penempatan MBG sebagai bentuk bantuan sosial dalam pasal itu dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan justru tidak sejalan karena dinilai membuat masyarakat dalam istilah dirinya menempatkan tangan di bawah.
Baca juga: Soroti Gugatan PHPU Ijazah Gibran, Rocky Gerung: This Is The Beginning of The End
Bahkan, dia menilai jika pasal tersebut menjadi acuan utama, dia menganalogikan MBG sebagai remahan atau sisa makan malam yang dia sebut berdasarkan pemikiran Adam Smith.
Hal itu dikarenakan dalam konteks pengentasan kemiskinan apalagi dalam hal permakanan dan kesejahteraan masyarakat, seharusnya pemerintah bisa lebih mendahulukan penggunaan konstitusi atau pasal-pasal sebelumnya yang juga berkaitan seperti pasal 23 terkait APBN, pasal 27 terkait pemenuhan hak pekerjaan, pasal 31 terkait pendidikan hingga pasal 33 terkait susunan perekonomian bersama.
“Nah, kalau mau dibalikkan ke konstitusi, maka melihatnya bukan cuma sekadar Pasal 34. Dia harus melihat Pasal 23, dia harus melihat Pasal 27, dia harus melihat Pasal 31, 32, 34, dikunci lagi,” ujarnya.
Menurut dia, pemberian kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan melalui program MBG ini harus bisa dilakukan pada pasal sebelumnya. Salah satunya adalah pasal 27 terkait pemberian hak pekerjaan dan penghidupan yang layak.


















































