loading...
Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) bakal mengajukan banding terhadap vonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) bakal mengajukan banding terhadap vonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Menurut Pengamat Hukum dan Kejaksaan Fajar Trio, pascabanding diajukan, Pengadilan Tinggi (PT) tidak boleh berlama-lama menyandera kepastian hukum.
Beralihnya perkara ke tingkat banding sesuai hukum acara membuat PT memegang otoritas penuh terkait penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kedua. “Secara materiil di tingkat PN, Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di Pengadilan Tinggi," ujar Fajar Trio kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
"PT memiliki kewenangan mutlak atas status penahanan terdakwa selama proses banding bergulir. Publik mendesak PT tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan penetapan penahanan," sambungnya.
Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook, Ini Respons Kejaksaan Agung
Diketahui, Ibam pada persidangan tingkat pertama telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar putusan PN tersebut, hakim secara tegas menyertakan klausul perintah agar terdakwa segera ditahan di Rutan.
Akan tetapi, karena terdakwa langsung menyatakan banding, status penahanan tersebut kini menjadi domain PT. Fajar Trio menilai PT seharusnya linear dengan semangat pemberantasan korupsi di tingkat pertama dan segera mengeksekusi penetapan penahanan rutan tersebut.


















































