Aturan TKDN Dilonggarkan Gara-gara Tarif Trump? Menperin Buka Suara

17 hours ago 28

loading...

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal perubahan TKDN dan kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global. Foto/Dok

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar prosesnya lebih sederhana, cepat, dan murah. Langkah ini diambil agar lebih banyak produk industri dalam negeri memperoleh sertifikasi TKDN, sehingga dapat dibeli oleh pemerintah pusat, daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan BUMD.

Menteri Perindustrian ( Menperin ) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, bahwa reformasi TKDN bukan dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump, melainkan murni atas dasar kebutuhan industri nasional.

“Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global, akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,” jelas Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/5/2025).

Baca Juga: Rencana Relaksasi TKDN, Industri Nasional Waspadai Banjir Impor dari China

Saat ini, rumusan reformasi TKDN sudah melalui tahap uji publik dan tengah dalam proses finalisasi. Menperin berharap kebijakan ini dapat mendorong lahirnya lebih banyak pelaku usaha baru dan meningkatkan minat investasi di sektor manufaktur.

“Saya berharap reformasi TKDN ke depan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional,” tutup Agus.

Sebagai informasi Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 30 April 2025.

Melalui beleid ini, pengadaan barang dan jasa oleh instansi-instansi pemerintah hanya diwajibkan menggunakan produk dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling sedikit 25%.

Baca Juga: Redam Tarif Impor Baru AS, Indonesia Siapkan Usulan Relaksasi TKDN

Selain itu, kini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga tengah melakukan upaya reformasi tata cara penerbitan sertifikat TKDN. Ini sekaligus upaya Kemenperin untuk mendukung deregulasi yang ditekankan Prabowo untuk mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha.

(akr)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |