Apa Saja Hewan yang Termasuk Bahimatul An am?

18 hours ago 21

loading...

Hewan bahimatul an am atau binatang ternak yang menjadi syarat pertama untuk hewan kurban pada perayaan Iduadha nanti ada 3 macam yakni unta, sapi (termasuk kerbau) dan kambing (termasuk domba dan biri-biri). Foto ilustrasi/pngtree

Apa saja hewan yang termasuk bahimatul an am? Hewan bahimatul an am atau binatang ternak yang menjadi syarat pertama untuk hewan kurban pada perayaan Iduladha nanti.

Sebagaimana yang diperintahkan Allah langsung dalam Al Quran;

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)

Para ulama mengatakan bahwa binatang ternak (bahimatul an am) yang dimaksud dalam ayat di atas adalah kambing (termasuk di dalamnya domba dan biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta.

Berkata imam an-Nawawi rahimahullah: “Semua ulama sepakat bahwa tidak sah berkurban dengan selain unta, sapi atau kambing.”

Yang termasuk dalam tiga jenis hewan ternak tersebut adalah semua jenis unta, sapi, kerbau, kambing baik dari jenis dho’n (domba, gembel) atau ma’z (berbulu lurus), selama hewan tersebut merupakan hewan ternak piaraan dan bukan hewan liar seperti sapi hutan, kambing hutan, zebra, rusa dan sebagainya. Juga tidak boleh dari hasil persilangan antara binatang ternak dengan hewan liar sejenisnya. (lihat Fathul ‘Allam:5/529)

Syarat lainnya adalah lebih diutamakan hewan jantan daripada betina.

Baca juga: Menjelang Iduladha, Hati-hati dengan 8 Kesalahan saat Berkurban Ini

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Oleh karena yang dimaksudkan dari binatang kurban adalah dagingnya, maka jantan lebih utama daripada betina.” (Majmu’ Fatawa:25/75).

Dan beliau berkata: “Diperbolehkan berkurban dengan binatang ternak yang sedang hamil. Apabila anak yang ada di perutnya mati ketika diambil dari perut induknya, maka dianggap telah disembelih ketika menyembelih induknya, menurut madzhab Syafi’i, Ahmad dan selain mereka.” (Majmu’ Fatawa: 26/307)

Berapa Usia Hewan Kurban?

Ustaz Ali Nurdin Anwar Lc, M.E.I, yang juga dewan pengawas syariah DT Peduli menjelaskan, usia hewan kurban bersifat ta’abbudi artinya mengikuti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw dan tidak boleh kurang dari itu.

Oleh karena itu, harus dipastikan hewan qurban memiliki usia yang cukup sebagaimana yang disyaratkan pada pelaksanaannya.

Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (kurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)

Musinnah atau terkadang disebut tsaniyyah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, diambil dari kata sinnun yang artinya gigi. Hewan tersebut dinamakan musinnah karena hewan tersebut sudah ganti gigi.

Ada pun rincian usia hewan musinnah adalah sebagai berikut;

1. Unta 5 tahun
2. Sapi 2 tahun
3. Kambing Jawa atau domba 1 tahun

Khusus untuk domba diperbolehkan dengan domba jadza’ah yaitu yang telah berusia 6 bulan. (lihat Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)

Baca juga: Kurban: Hewan yang Utama dan yang Dimakruhkan

Wallahu A'lam

(wid)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |