loading...
Dua ahli hukum pidana dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana Obstruction fo Justice dengan terdakwa Tian Bahtiar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026). FOTO/IST
JAKARTA - Dua ahli hukum pidana dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana Obstruction fo Justice dengan terdakwa Tian Bahtiar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026). Keduanya adalah Prof. Agus Surono, ahli hukum pidana Universitas Pancasila yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Chairul Huda, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Menurut keduanya, satu hal penting dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah Obstruction of Justice harus dibuktikan adanya dampak dari perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.
"Contohnya, terhalanginya saksi atau ahli untuk memberikan keterangan dalam penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, atau tertundanya proses persidangan," ujar Agus dalam keterangannya dikutip, Sabtu (31/1/2026).
Hal senada disampaikan Chairul Huda. Ia menjelaskan, Pasal 21 UU Tipikor hanya berlaku jika perintangan proses hukum dilakukan secara melawan hukum, seperti membantu pelaku menghindari pemeriksaan, membohongi petugas, mengintimidasi atau menyuap saksi, serta merusak atau memalsukan bukti. Aktivitas media, opini publik, dan kegiatan akademik tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Untuk diketahui, Tian Bahtiar didakwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV. Perbuatan yang didakwakan, membuat pemberitaan, opini, analisis, monitoring media, hingga ikut meliput penyelenggaraan seminar dan dialog di universitas — adalah bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol publik yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pasal 21 UU Tipikor tidak dapat digunakan untuk menyerang kebebasan akademik (academic freedom) dan kebebasan pers (freedom of press) dalam mengkritisi penegakan hukum. Jika terdapat ketidaksesuaian dengan Kode Etik Jurnalistik, koreksinya harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan dengan pemidanaan," kata Chairul Huda.
Berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan tersebut, penasehat hukum terdakwa Tian Bahtiar Didi Supriyanto yakin kliennya akan diputus bebas (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas (onslag). Sebab, sesuai dengan
fakta persidangan dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah di wilyah IUP PT. TIMAH, Tbk, dan importasi gula telah terlaksana dan berjalan dengan baik, hingga adanya putusan pengadilan. Tidak ada tersangka, terdakwa, saksi
maupun ahli yang terhalangi untuk menyampaikan keterangan.
(abd)


















































