loading...
Ternyata ada jenis-jenis pernikahan yang wajib dibatalkan karena hukumnya haram dan telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, salah satunya pernikahan mutah. Foto ilustrasi/ist
Ternyata ada jenis-jenis pernikahan yang wajib dibatalkan karena hukumnya haram dan telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dalam buku fiqih berjudul Minhajul Muslim karya Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, disebutkan Di antara pernikahan- pernikahan yang tidak sah yang dilarang Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam, sebagai berikut :
1. Pernikahan mut'ah
Yaitu pernikahan sampai batas waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama. Contoh : Seorang laki-laki menikahi wanita untuk jangka waktu tertentu, misalnya sebulan atau setahun. Dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib dikatakan bahwa Rasulullah Shallalhu 'Alaihi wa sallam menyatakan dengan tegas larangan seorang laki-laki menikahi wanita secara mut'ah dan juga melarang memakan keledai liar. Hadis ini disampaikan ketika terjadi perang Khaibar.
Sehingga pernikahan mut'ah tidak sah. Jadi wajib dibatalkan kapan saja terjadi, mahar tetap harus dibayarkan jika laki-laki tersebut telah menggauli wanitanya namun tidak wajib menyerahkan mahar jika belum terjadi hubungan badan suami istri.
2. Pernikahan syighar
Yaitu si A menikahkan putrinya dengan si B dengan syarat si B menikahkan putrinya dengannya, baik disebutkan maharnya atau tidak disebutkan. Dalil hadisnya adalah :
(1) Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : Tidak ada syighar dalam Islam. (HR. Muslim)
(2) Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu berkata, Rasulullah melarang syighar. Syighar itulah seorang berkata nikahkan aku dengan putrimu niscaya aku akan menikahkanmu dengan putriku. Atau berkata nikahkan aku dengan saudara perempuanmu niscaya aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku. (HR. Muslim).
(3) Abdullah bin Umar Radhiyallahu'anhuma berkata, sesungguhnya Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam melarang syighar. Syighar adalah seorang ayah menikahkan putrinya dengan seseorang dengan syarat orang tersebut menikahkan dirinya dengan putrinya tanpa mahar di antara keduanya. (Mutafaq Alaih).
Hukum pernikahan syighar adalah dibatalkan sebelum laki-laki mengauli wanitanya. Jika laki-laki tersebut telah menggaulinya maka pernikahannya tetap dibatalkan jia pernikahan tersebut tidak menggunakan mahar. Tetapi jika telah menggunakan mahar maka pernikahan lanjut dan tidak dibatalkan.
3. Pernikahan muhalil
Yakni pernikahan yang dimaksudkan untuk menghalalkan istri yang telah ditalak tiga. Jadi seorang istri yang telah ditalak tiga suaminya dan karena itulah suaminya dilarang rujuk kepadanya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
"Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui." (QS. Al-Baqarah : 230).
Pernikahan seperti itu harus dibatalkan dan wanita tersebut tidak halal bagi suami yang telah mentalaknya dengan talak tiga. Ulama fiqih yang mengharamkan dan membatalkan nikah muhallil (istri yang telah ditalak untuk menghalalkannya kembali dengannya) di antara mereka adalah Al Hasan, Ibrahim An-Nakha'i, Qatadah, Imam Malik, Al Laits, Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, dan Imam Syafii.
Baca juga: Begini Penjelasan Hukum Menyicil Mahar Nikah yang Wajib Diketahui
4. Pernikahan orang yang sedang ihram
Sabda Rasulullah menyebutkan, "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan dan dinikahkan." (HR. Muslim). Artinya bahwa saat sedang ihram, pernikahan tersebut tidak sah dan batal. Dan jika orang tersebut tetap ingin melanjutkan pernikahannnya maka ia harus mengulangi akadnya setelah ia selesai melaksanakan haji atau umrah.
5. Pernikahan dalam masa iddah
Haram hukumnya wanita yang dalam masa iddah karena bercerai atau suaminya meninggal untuk menikah dengan laki-laki lain. Allah Ta'ala berfirman :