Tegas! Dalam Sepekan 3 Pelaku Aksi Premanisme di Lebak Ditangkap

8 hours ago 23

loading...

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio menjelaskan Operasi Pekat 2 Maung 2025. Foto/Fariz Abdullah

LEBAK - Satreskrim Polres Lebak, Banten menggelar Operasi Pekat 2 Maung tahun 2025. Hasilnya tiga pelaku aksi premanisme berhasil diciduk setelah sepekan operasi berlangsung.

Mereka adalah UJ (52), NJ (42), AF (27) yang menjadi terduga pelaku tindak pidana pencurian, penipuan hingga penggelapan. Ketiganya diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Lebak di tempat dan waktu yang berbeda.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio melalui Kabag Ops Polres Lebak Kompol Hero mengatakan ketiga pelaku diamankan karena kedapatan melakukan tindak pidana pencurian, penipuan hingga penggelapan yang merugikan masyarakat.

"Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan, dan atau tindak pidana penipuan terhadap warga masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Hero dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Saat ini menurut Hero, ketiga pelaku sudah diamankan beserta beberapa barang bukti satu kendaraan dump truck, motor, handphone dan beberapa lainnya.

Baca juga: Danjen Kopassus Tegaskan Premanisme Harus Ditindak

"Setelah ditangkap para pelaku diperiksa dan dilakukan proses hukum secara tuntas agar tidak melakukan kejahatan dan aksi premanisme yang dapat mengganggu Harkamtibmas dan iklim investasi di Kabupaten Lebak, dan memberikan efek jera kepada para pelaku," kata Hero.

Lebih jauh Hero menjelaskan operasi pekat II Maung tahun 2025 digelar untuk menciptakan situasi aman dari aksi premanisme sesuai dengan arahan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto.

"Operasi cipta kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme,"katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Hero berharap kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban aksi premanisme, korban tindak pidana kejahatan.

“Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi premanisme baik berupa kegiatan pemerasan, pencurian dengan cara mengancam, aksi pemalakan atau pemungutan liar dan segala tindak pidana dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk dilakukan tindak lanjut," pungkasnya.

(shf)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |