Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold

20 hours ago 37

loading...

Peneliti Poltracking Indonesia, Yoki Alvetro saat Rilis Temuan Survei Nasional: Evaluasi Kinerja Pemerintah & Isu Aktual Strategis di akun YouTube Poltracking TV, Kamis (4/6/2026). Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Hasil survei Poltracking Indonesia menunjukkan sebanyak 42,4% masyarakat setuju Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Dari survei tersebut masyarakat ingin ada figur-figur baru yang bisa meramaikan pesta demokrasi Tanah Air.

“Jadi alias tanpa adanya ambang batas lagi publik yang setuju, itu 42,4%, sementara yang tidak setuju di 25,6%,” kata Peneliti Poltracking Indonesia, Yoki Alvetro dalam Rilis Temuan Survei Nasional: Evaluasi Kinerja Pemerintah & Isu Aktual Strategis di akun YouTube Poltracking TV, Kamis (4/6/2026). Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

Dari data Poltracking, angka 42,4% merupakan gabungan dari yang sangat setuju sebesar 3,7% dan cukup setuju 38,7%. Sementara itu, gabungan tidak setuju atau 25,6% yaitu kurang setuju dengan angka 20,8% dan sangat tidak setuju 4,8%.

Seperti diketahui bersama, berdasarkan aturan sebelumnya, pada UU No 7/2017, partai politik atau gabungan partai harus menguasai paling sedikit 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Kemudian, aturan itu dihapus MK pada 2024 silam. MK resmi mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20% tersebut. MK menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |