loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan perkara Nomor 361 dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan para saksi dari pihak-pihak yang berperkara.Foto/SIndoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan perkara Nomor 361 dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan para saksi dari pihak-pihak yang berperkara. Dalam sidang tersebut dihadirkan sejumlah saksi-saksi.
Tergugat Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen selaku tergugat II dan tergugat III menghadirkan 1 orang saksi ahli yaitu Hotma P Sibuea dan 3 saksi fakta Nurman Zein Nahdi Wakil Sekjen DPP PPP masa bakti 2020-2025 yang membidangi urusan internal, M. Thobahul Aftoni yang pernah menjabat sebagai Ketua Departemen Keanggotaan DPP PPP masa bakti 2016-2021, Ketua DPP PPP masa bakti 2020-2025 dan Azwardin Admin Bidang Data dan Digital yang bertugas sebagai Admin data Keanggotaan Partai. Sementara dari Penggugat menghadirkan saksi ahli Maruarar Siahaan.
Hotma P Sibuea dalam pendapat hukumnya mengatakan bahwa perselisihan internal partai harus ditempuh terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai atau sebutan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Makna sebutan lainnya dalam undang-undang tersebut harus diatur dalam AD/ART partai.
Baca juga: KTA Agus Suparmanto Dipertanyakan, Surat Taj Yasin Dianggap Melanggar Aturan Organisasi PPP
“Bahwa perselisihan internal partai harus ditempuh terlebih dahulu oleh lembaga peradilan internal yaitu Mahkamah Partai atau sebutan lainnya yang diatur dalam AD/ART partai. Bila ada lembaga lain atau Tim yang dibentuk diluar ketentuan AD/ART partai maka itu tidak sah. Dan lembaga tersebut tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara internal partai Tim itu sifatnya hanya ad hoc,” ucapnya, Jumat (14/8/2026).


















































